Skripsi
HUKUM MENERIMA HARTA HARAM DARI HASIL PENIPUAN PERSPEKTIF TAFSIR IBNU KATSIR (Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 188)
Masyarakat kini kebanyakan bekerja yang melanggar syari’at, alasannya lebih cepat memperoleh penghasilan. Ironisnya mereka merayakan dan bershodakoh dengan harta tersebut. Diantara fokus kajiaanya: bagaimana penafsiran QS. Al-Baqarah 188 dan bagaimana pendapat para ulama tentang hukum menerima harta haram. Penulis ini bertujuan untuk mendreskripsikan QS. Al-Baqarah 188 beserta penafsiran ibn katsir dan untuk mengananlisis pendapat ulama’. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang berupa kajian pustaka (library research). Sumber data primer dan sekunder yang dipilih dalam penelitian ini adalah tafsir ibn katsir dan kitab-kitab tafsir serta buku dan karya ilmiyah yang berkaitan dengan materi. teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi. analisis yang digunakan adalah metode deduktif yakni menarik kesimpulan yang berbentuk umum kebentuk lebih efektif. Ibnu Katsir dan para mufassir sepakat bahwa mengingkari harta yang bukan milik serta berselisih dengan penguasa adalah maksiat. QS. Al-Baqarah ayat 188 melarang penerimaan dan pemberian harta batil, termasuk suap, tetapi memperbolehkan pemberian kepada penguasa tanpa niat jahat, ayat ini menegaskan larangan memperoleh harta secara tidak sah.Mazhab Syafii membagi harta menjadi dua: harta dari sumber haram, yang dilarang untuk transaksi, dan harta bercampur, yang makruh meskipun masih diperbolehkan. Mazhab Maliki menganggap semua harta dari sumber haram adalah haram, sedangkan Mazhab Hanafi memperbolehkan harta yang mayoritas halal. Secara keseluruhan, terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab mengenai hukum dan transaksi harta haram.Secara keseluruhan, terdapat perbedaan pandangan di antara beberapa mufassir dan beberapa mazhab tentang hukum harta yang haram dan cara bertransaksi dengan harta tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain