Skripsi
ANALISIS PRAKTIK WHITENING INJECTION DALAM AL-QUR’AN SURAH AL ISRA’ AYAT 70 (Studi Komparatif Tafsir Al Maraghi Dan Tafsir Al Munir)
Berdasarkan fakta dan teori bahwa standar kecantikan yang mempromosikan kulit putih, termasuk produk whitening injection menimbulkan dilema antara kebebasan individu untuk memodifikasi penampilan dan konsep fitrah agama Islam, selain itu juga ada kekhawatiran tentang dampak kesehatan dan psikologis. Hal inilah yang menjadi perhatian untuk dilakukan penelitian, dan pemahaman lebih detail mengenai hukum melakukan suntik putih perspektif tafsir al maraghi dan al munir dalam QS. Al isra' ayat 70. permasalahan tersebut kemudian dikemas kedalam tiga pertanyaan, yaitu Bagaimana Penafsiran Tafsir Al-Maraghi dan Al Munir terhadap QS. Al-Isra' ayat 70, Bagaimana hukum praktik modifikasi tubuh, khususnya whitening injection dalam QS. Al-Isra' ayat 70 perspektif Tafsir Al-Maraghi dan Al Munir, dan Bagaimana hikmah penelitian terkait praktik modifikasi tubuh melalui whitening injection. Tujuan dari penelitian ini agar dapat mengetahui hukum dan hikmah suntik putih. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis studi kepustakaan (Library Research). Sumber data Primer dan sekunder yang dipilih dalam peneltian ini adalah menggunakan tafsir al maraghi, tafsir al munir, dan kitab kitab tafsir, kitab fikih, serta buku, dan juga karya ilmiyah yang berkaitan dengan materi yang dikaji. teknik pengumpulan data penelitian ini ialah studi kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan teknik Miles, Huberman & Saldana, meliputi, pengumpulan data, reduksi data, presentasi data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini, 1) Tafsir Al Maraghi, lafadz karramnaa dijelaskan sebagai kesempurnaan jasmani (ahsan taqwim). sedangkan Penafsiran Al Munir didasarkan pada universalitas kemuliaan manusia, tanpa memandang selera atau warna kulit. 2) Hukum penggunaan whitening injection ialah, Halal jika bertujuan membahagiakan suami, dan digunakan untuk tujuan pengobatan, asalkan bahan yang digunakan halal dan aman. Makruh jika hanya untuk alasan estetika dan tidak ada kebutuhan mendesak. Haram apabila pemakaiannya mengandung bahan haram, juga dapat menimbulkan kerugian bagi kesehatan. 3) Hikmah dari penelitian ini ialah, Islam tidak melarang perempuan yang gemar berdandan dan berpenampilan cantik, selama masih dalam lingkup hukum syari’at, karena kodrat seorang wanita memang menyukai hal tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain