Skripsi
Nikah Dengan Niat Talak Dan Pemaknaan Surat Ar-Rum Ayat 21 Perspektif Tafsir Ibnu Katsir
Pernikahan dalam agama Islam merupakan sebuah akad atau kontrak kesepakatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan suami istri. Dalam sebuah kehidupan, berpasangan-pasangan merupakan sunnatullah yang selalu berlaku di muka bumi. Allah SWT menciptakan manusia dengan kekuasaanya. Namun dalam pernikahan tidak mulus berjalan dengan bahagia dan ceria, terkadang terdapat ketidak cocokan dalam rumah tangga. Dibelakangan hari terdapat suatu kejadian seorang suami ketika melaksanakan akad nikah didepan petugas KUA dan masyarakat umum, pada saat itu, suami tersebut mentalak istri secara lansung didepan petugas KUA. Mempelai pria melakukan hal itu karena ingin mengikuti perintah orang tuanya agar tidak menikah dengan mempelai wanitanya. Tentunya suami tersebut sebelum memulai akad nikah sudah memiliki niatan untuk mentalaknya yang sudah tersimpan didalam hatinya. Dari permasalahan tersebut kemudian peneliti mengkemas kedalam dua pertanyaan, yaitu Bagaimana hukum nikah dengan niat talak perspektif Ibnu Katsir? Bagaimana pemaknaan qur’an surat ar-rum ayat 21 perspektif Ibnu Katsir? Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis perpustakaan (library research). Sumber data primer dan sekunder yang dipilih dalam penelitian ini adalah menggunakan Tafsir Ibnu Katsir, dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan materi yang dikaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokument, sedangkan metode dalam menganalisis data yang digunakan adalah teknik analisis (tahlili). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut ibnu kasir hukum nikah niat talak ialah tidak ditemukan status hukumnya namun mayoritas ulama membolehkan hal ini, seperti Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, selama akad nikahnya memenuhi syarat dan rukun-rukunnya, dan tanpa ada pembatasan waktu. Terkait niatnya, jika masih terbersit di dalam hati dan belum berupa perkataan, maka tidak akan terpengaruh apa-apa. Jika sebaliknya, berupa perkataan, maka akan terjadi talak. Sehingga, hukum mentalaknya ialah sunnah. Menurut Abu Walid Al-Baji, jika nikah hanya untuk menikmati saja, kemudian setelah itu bercerai, maka dibolehkan. Namun, Imam Malik mengatakan bahwa perbuatan ini tidak baik dan tidak mempunyai akhlak. Oleh karena itu, Imam Malik memakruhkan hal tersebut. Menurut Imam Ibnu Katsir, pemaknaan surat Ar-Rum ayat 21 ialah:Allah SWT menciptakan Siti Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam sebelah kiri agar ia merasa tentram bersamanya. Allah SWT memberikan rasa kasih dan sayang di antara mereka berdua agar terjalin hubungan yang harmonis, hingga turun-temurun sampai saat ini. Hal ini merupakan rahmat Allah SWT kepada manusia dan menjadi pertanda bagi orang-orang yang berpikir tentang kekuasaan-Nya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain