DIGILIB MAHANQ

Digital Library Ma'had Aly Nurul Qadim

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penafsiran Fi Sabilillah Perspektif Tafsir Al-Maraghi serta Kaitannya dengan Pemberian Zakat kepada Guru Ngaji
Penanda Bagikan

Skripsi

Penafsiran Fi Sabilillah Perspektif Tafsir Al-Maraghi serta Kaitannya dengan Pemberian Zakat kepada Guru Ngaji

Fatum Mardhotillah - Nama Orang; Mawardi Abdul Wahid - Konferensi; Syaiful Anam - Konferensi;

Istilah zakat sudah tidak asing lagi bagi umat muslim di penjuru dunia. Mereka yang muslim wajib menunaikannya karena sudah menjadi keteapan dari Allah yang tertera dalam Al-Qur’an. Unsur zakat ialah terdiri dari muzakki (orang yang membayar zakat), mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dan harta zakat. Masing-masing dari tiga unsur tersebut mempunyai ketetapan yang sudah
jelas menurut syari’at. Salah satunya ialah mustahik zakat yang Allah jelaskan dalam al-Qur’an surah al-Taubah ayat 60 bahwa jumlahnya ada delapan. Di antaranya ialah fuqara’, masakin, amil zakat, muallaf, riqab, orang yang punya hutang, fi sabilillah dan ibnu sabil. Dalam penelitian ini akan mengkaji tentang arti fi sabilillah yang berkaitan dengan guru ngaji yang menerima zakat. Fokus kajian penelitian ini ialah bagaimana penafsiran fi sabilillah dalam al-Qur’an surah al-Taubah ayat 60 perspektif Tafsir al-Maraghi dan bagaimana pandangan Ahmad Musthafa al-Maraghi mengenai pemberian zakat kepada guru ngaji dalam kategori fi sabilillah? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Setelah penelitian ini dilakukan, Kesimpulan yang diperoleh ialah fi sabilillah itu ditafsiri berbeda oleh para ulama’. Khususnya antara pendapat ulama’ klasik dan kontemporer. Karena kajian dalam penelitian ini menggunakan penafsiran dari Tafsir al-Maraghi, Ahmad Musthafa al-Maraghi menafsirkan fi sabilillah sebagai segala sesuatu yang mencakup segala bentuk amal kebaikan yang bersifat umum untuk mencapai rida Allah dan pahala Nya. Oleh karena itu, memberikan zakat kepada guru ngaji itu hukumnya boleh.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAHANQ 2024 Fat p
Penerbit
Probolinggo : Ma'had Aly Nurul Qadim., 2024
Deskripsi Fisik
71 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Guru Ngaji
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Penulis, Fatum Mardhotillah; Pembimbing 1, Mawardi Abdul Wahid; Pembimbing 2, Syaful Anam
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

DIGILIB MAHANQ
  • Ma'had Aly Nurul Qadim
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Ma’had Aly Nurul Qadim merupakan lembaga pendidikan setara Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMA no. 71 tahun 2015. Menjadi ciri khas lembaga ini karena pendidikannya berbasis kitab kuning. Dengan program spesifik/takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir, Nurul Qadim bertujuan menciptakan kader-kader ahli tafsir serta faham atau bahkan hafal isi kandungan Al-Qur’an.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — DigiLib MAHANQ

Supported By www.websiteku.id
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?