Skripsi
Penafsiran Fi Sabilillah Perspektif Tafsir Al-Maraghi serta Kaitannya dengan Pemberian Zakat kepada Guru Ngaji
Istilah zakat sudah tidak asing lagi bagi umat muslim di penjuru dunia. Mereka yang muslim wajib menunaikannya karena sudah menjadi keteapan dari Allah yang tertera dalam Al-Qur’an. Unsur zakat ialah terdiri dari muzakki (orang yang membayar zakat), mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dan harta zakat. Masing-masing dari tiga unsur tersebut mempunyai ketetapan yang sudah
jelas menurut syari’at. Salah satunya ialah mustahik zakat yang Allah jelaskan dalam al-Qur’an surah al-Taubah ayat 60 bahwa jumlahnya ada delapan. Di antaranya ialah fuqara’, masakin, amil zakat, muallaf, riqab, orang yang punya hutang, fi sabilillah dan ibnu sabil. Dalam penelitian ini akan mengkaji tentang arti fi sabilillah yang berkaitan dengan guru ngaji yang menerima zakat. Fokus kajian penelitian ini ialah bagaimana penafsiran fi sabilillah dalam al-Qur’an surah al-Taubah ayat 60 perspektif Tafsir al-Maraghi dan bagaimana pandangan Ahmad Musthafa al-Maraghi mengenai pemberian zakat kepada guru ngaji dalam kategori fi sabilillah? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Setelah penelitian ini dilakukan, Kesimpulan yang diperoleh ialah fi sabilillah itu ditafsiri berbeda oleh para ulama’. Khususnya antara pendapat ulama’ klasik dan kontemporer. Karena kajian dalam penelitian ini menggunakan penafsiran dari Tafsir al-Maraghi, Ahmad Musthafa al-Maraghi menafsirkan fi sabilillah sebagai segala sesuatu yang mencakup segala bentuk amal kebaikan yang bersifat umum untuk mencapai rida Allah dan pahala Nya. Oleh karena itu, memberikan zakat kepada guru ngaji itu hukumnya boleh.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain