Skripsi
Pinjaman online berbasis syariah kajian tafsir al-maraghi dan al-azhar (telaah QS. Al baqarah ayat 282)
Pinjaman atau hutang berasal dari kata qard yang mempunyai makna memotong ataupun memutus, pinjaman menurut pendapat ulama' merupakan sesuatu yang di pinjam dan di kembalikan tanpa mengharapkan imbalan (bonus). Pinjaman secara online memang tidak secara langsung dibahas dalam al-Qur'an namun dalam al- Qur'an menjelaskan pinjama dan transaksinya yang di jelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat 282: Agar penelitian ini berjalan sesuai dengan tujuan yang peneliti harapkan, maka penelitian ini menggunakan penelitian kepustaan (Library research) yang di peroleh dari al-Quran, tafsir, dan kitab-kitab, juga buku-buku lainnya yang berkaitan dengan pembahasan, sedangkan metode tafsir menggunakan metode tafsir tahlili. Rumusan masalah pada penelitian ini ialah bagaimana pinjaman online berbasis syariah dalam kitab al-Maraghi dan al-Azhar, agar sejalan dengan rumusan masalah diatas maka tujuan penulis ini ialah tidak lain untuk menjelaskan pendapat para ulama' tentang pinjaman online tersebut. Al-qur'an secara tidak langsung membahas pinjaman online namun al-Qur'an hanya membahas tentang pinjamannya saja, didalam kita al-Maraghi beliau menjelaskan bahwa harus menjaga perihal pinjam meminjam mereka, perihal qiradh dan aqad salam. Dan didalam kitab Al-azhar pencatatan transaksi itu untuk membangun kepercayaan, dan pinjol merupakan digital kekinian yang mana dalam aplikasi pinjol menggunakan pencatatan agar tidak ada penipuan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain