Skripsi
TRANSAKSI JUAL BELI DI TIKTOK SAAT SHOLAT JUM’AT KAJIAN QS AL JUMU’AH AYAT 9 (Perspektif Tafsir Al Qurtubi)
Saat ini, banyak masyarakat yang kurang mematuhi perintah Al-Qur'an terkait meninggalkan aktivitas duniawi saat salat Jumat. Salah satu contohnya adalah transaksi melalui fitur live streaming TikTok saat salat Jumat berlangsung, dengan tujuan mendapatkan gift dari penonton, sehingga melalaikan kewajiban ibadah. sedangkan dalam qs al jumu'ah ayat 9 menjelaskan: bahwa ketika solat jum'at berlangsung maka tinggalkanlah segala urusan duniawi seperti transaksi. Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Adapun jenis penelitian ini fokus terhadap proses penelitian kepustakaan (library research) sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini, meliputi dua kategori, yaitu primer, dan sekunder, meliputi: kitab tafsir al-qurtubi dan karya ilmiyah lainnya. teknik pengumpulan data pada penelitian kualitatif ini adalah menggunakan teknik studi kepustakaan. metode dalam menganalisis data menggunakan metode tahlili. Hasil penelitian ini bahwa, Imam Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an menyebutkan bahwa larangan dalam ayat tersebut bertujuan mengutamakan ibadah atas urusan duniawi. haram apa bila melakukan Transaksi jual beli saat solat jum'at, baik secara langsung maupun melalui platform digital seperti TikTok, pada waktu azan kedua hingga selesainya shalat Jumat. Namun, menurut ulama fikih akadnya tetap sah namun tetap berdosa. Kesimpulan penelitian ini adalah Tafsir Al-Qurtubi menekankan bahwa tujuan utama larangan ini adalah menjaga agar umat Islam tidak teralihkan oleh urusan duniawi yang bentendesikan QS al-jumu'ah ayat 9. Larangan ini tetap relevan, termasuk aktivitas jual beli secara online melalui platform seperti TikTok. Baik dalam konteks kehidupan tradisional maupun era digital, di mana teknologi memungkinkan aktivitas duniawi dilakukan kapan saja.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain