DIGILIB MAHANQ

Digital Library Ma'had Aly Nurul Qadim

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of TRANSAKSI JUAL BELI DI TIKTOK SAAT SHOLAT JUM’AT KAJIAN QS AL JUMU’AH AYAT 9 (Perspektif Tafsir Al Qurtubi)
Penanda Bagikan

Skripsi

TRANSAKSI JUAL BELI DI TIKTOK SAAT SHOLAT JUM’AT KAJIAN QS AL JUMU’AH AYAT 9 (Perspektif Tafsir Al Qurtubi)

Abdul Kodir - Nama Orang; Ro’i Fadhli - Konferensi; Syaiful Anam - Konferensi;

Saat ini, banyak masyarakat yang kurang mematuhi perintah Al-Qur'an terkait meninggalkan aktivitas duniawi saat salat Jumat. Salah satu contohnya adalah transaksi melalui fitur live streaming TikTok saat salat Jumat berlangsung, dengan tujuan mendapatkan gift dari penonton, sehingga melalaikan kewajiban ibadah. sedangkan dalam qs al jumu'ah ayat 9 menjelaskan: bahwa ketika solat jum'at berlangsung maka tinggalkanlah segala urusan duniawi seperti transaksi. Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Adapun jenis penelitian ini fokus terhadap proses penelitian kepustakaan (library research) sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini, meliputi dua kategori, yaitu primer, dan sekunder, meliputi: kitab tafsir al-qurtubi dan karya ilmiyah lainnya. teknik pengumpulan data pada penelitian kualitatif ini adalah menggunakan teknik studi kepustakaan. metode dalam menganalisis data menggunakan metode tahlili. Hasil penelitian ini bahwa, Imam Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an menyebutkan bahwa larangan dalam ayat tersebut bertujuan mengutamakan ibadah atas urusan duniawi. haram apa bila melakukan Transaksi jual beli saat solat jum'at, baik secara langsung maupun melalui platform digital seperti TikTok, pada waktu azan kedua hingga selesainya shalat Jumat. Namun, menurut ulama fikih akadnya tetap sah namun tetap berdosa. Kesimpulan penelitian ini adalah Tafsir Al-Qurtubi menekankan bahwa tujuan utama larangan ini adalah menjaga agar umat Islam tidak teralihkan oleh urusan duniawi yang bentendesikan QS al-jumu'ah ayat 9. Larangan ini tetap relevan, termasuk aktivitas jual beli secara online melalui platform seperti TikTok. Baik dalam konteks kehidupan tradisional maupun era digital, di mana teknologi memungkinkan aktivitas duniawi dilakukan kapan saja.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAHANQ 2024 ABD t
Penerbit
Probolinggo : Ma'had Aly Nurul Qadim., 2024
Deskripsi Fisik
115 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Jual Beli di Tiktok
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Penulis, Abdul Kodir; Pembimbing 1, Ro'i Fadhli; Pembimbing 2, Syaiful Anam
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

DIGILIB MAHANQ
  • Ma'had Aly Nurul Qadim
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Ma’had Aly Nurul Qadim merupakan lembaga pendidikan setara Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMA no. 71 tahun 2015. Menjadi ciri khas lembaga ini karena pendidikannya berbasis kitab kuning. Dengan program spesifik/takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir, Nurul Qadim bertujuan menciptakan kader-kader ahli tafsir serta faham atau bahkan hafal isi kandungan Al-Qur’an.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — DigiLib MAHANQ

Supported By www.websiteku.id
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?