Skripsi
Hukum Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Medis (Analisis Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 219 Dalam Kajian Tafsir Al-Kabir)
Tanaman ganja merupakan tumbuhan memabukkan yang diharamkan oleh syariat untuk dikonsumsi. Meski demikian dalam nash Al-Qur’an tidak ada satu ayatpun yang mengharamkan ganja secara langsung, hanya saja hukum haram tersebut berasal dari hasil analogi/qiyas yang dikaitkan dengan khomer atau sejenis minuman keras yang sama-sama memabukkan. Dalam kajian tafsirnya menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Hanbali, mengatakan bahwa yang disebut khomer iyalah setiap hal yang memabukkan baik terbuat dari perasan kurma ataupun hal lainnya. Sehingga dilihat dari kajian ini ganja sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk dari khomer yang dilarang dalam Al- Qur’an karena mempunyai illat yang sama yakni termasuk dari muskir (hal yang memabukkan). Tanaman ini merupakan tanaman ilegal yang sangat dilarang di negara Indonesia. Dalam UU nomor 35 pasal 6 ayat (1) huruf (a) telah dijelaskan bahwa tanaman ganja merupakan jenis narkotika golongan I yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan saja. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa ganja juga mempunyai manfaat, yakni dalam dunia medis. Hal ini sudah terbukti di beberapa negara bahwa ganja bisa menjadi salah satu bahan medis, seperti negara Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Namun di negara Indonesia, legalisasi ganja untuk keperluan medis masih menuai banyak kontroversi sejak beberapa tahun lalu dengan mempertimbangkan sisi negatif yang akan terjadi jika ganja dilegalkan. Adapun fokus penelitian ini adalah bagaimana hukum ganja untuk keperluan medis (analisis QS. Al-Baqarah ayat 219 dalam kajian tafsir Al-Kabir)?, dan bagaimana pandangan Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam menafsiri lafadz al-khomru pada QS. Al-Baqarah ayat 219?. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi, dengan mengambil metode tahlili sebagai analisis data. Hasil dari penelitian ini adalah Hukum ganja untuk keperluan medis menurut Fakhruddin Ar-Razi dalam penafsiran QS. Al-Baqarah ayat 219 adalah haram, dalam artian tidak diperbolehkan karena sisi negatif yang akan ditimbulkan itu lebih besar daripada sisi positifnya. Kemudian Dalam menafsirkan lafadz al-khomru pada ayat 219 surat Al-Baqarah, Imam Fakhruddin Ar-Razi berpendapat bahwa kata al-khomru bukan hanya sekadar mengacu pada pengertian fisik sebagai minuman keras, tetapi juga mencakup dalam konteks yang lebih luas yakni segala sesuatu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain