DIGILIB MAHANQ

Digital Library Ma'had Aly Nurul Qadim

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Medis (Analisis Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 219 Dalam Kajian Tafsir Al-Kabir)
Penanda Bagikan

Skripsi

Hukum Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Medis (Analisis Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 219 Dalam Kajian Tafsir Al-Kabir)

Juma'ani - Nama Orang; Mawardi Abdul Wahid - Konferensi; Pais Ainul Yaqin - Konferensi;

Tanaman ganja merupakan tumbuhan memabukkan yang diharamkan oleh syariat untuk dikonsumsi. Meski demikian dalam nash Al-Qur’an tidak ada satu ayatpun yang mengharamkan ganja secara langsung, hanya saja hukum haram tersebut berasal dari hasil analogi/qiyas yang dikaitkan dengan khomer atau sejenis minuman keras yang sama-sama memabukkan. Dalam kajian tafsirnya menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Hanbali, mengatakan bahwa yang disebut khomer iyalah setiap hal yang memabukkan baik terbuat dari perasan kurma ataupun hal lainnya. Sehingga dilihat dari kajian ini ganja sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk dari khomer yang dilarang dalam Al- Qur’an karena mempunyai illat yang sama yakni termasuk dari muskir (hal yang memabukkan). Tanaman ini merupakan tanaman ilegal yang sangat dilarang di negara Indonesia. Dalam UU nomor 35 pasal 6 ayat (1) huruf (a) telah dijelaskan bahwa tanaman ganja merupakan jenis narkotika golongan I yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan saja. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa ganja juga mempunyai manfaat, yakni dalam dunia medis. Hal ini sudah terbukti di beberapa negara bahwa ganja bisa menjadi salah satu bahan medis, seperti negara Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Namun di negara Indonesia, legalisasi ganja untuk keperluan medis masih menuai banyak kontroversi sejak beberapa tahun lalu dengan mempertimbangkan sisi negatif yang akan terjadi jika ganja dilegalkan. Adapun fokus penelitian ini adalah bagaimana hukum ganja untuk keperluan medis (analisis QS. Al-Baqarah ayat 219 dalam kajian tafsir Al-Kabir)?, dan bagaimana pandangan Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam menafsiri lafadz al-khomru pada QS. Al-Baqarah ayat 219?. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi, dengan mengambil metode tahlili sebagai analisis data. Hasil dari penelitian ini adalah Hukum ganja untuk keperluan medis menurut Fakhruddin Ar-Razi dalam penafsiran QS. Al-Baqarah ayat 219 adalah haram, dalam artian tidak diperbolehkan karena sisi negatif yang akan ditimbulkan itu lebih besar daripada sisi positifnya. Kemudian Dalam menafsirkan lafadz al-khomru pada ayat 219 surat Al-Baqarah, Imam Fakhruddin Ar-Razi berpendapat bahwa kata al-khomru bukan hanya sekadar mengacu pada pengertian fisik sebagai minuman keras, tetapi juga mencakup dalam konteks yang lebih luas yakni segala sesuatu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAHANQ 2024 Jum h
Penerbit
Probolinggo : Ma'had Aly Nurul Qadim., 2024
Deskripsi Fisik
66 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Penulis, Juma'ani; Pembimbing 2, Mawardi Abdul Wahid; Pembimbing 2, Pais Ainul Yaqin
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

DIGILIB MAHANQ
  • Ma'had Aly Nurul Qadim
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Ma’had Aly Nurul Qadim merupakan lembaga pendidikan setara Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMA no. 71 tahun 2015. Menjadi ciri khas lembaga ini karena pendidikannya berbasis kitab kuning. Dengan program spesifik/takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir, Nurul Qadim bertujuan menciptakan kader-kader ahli tafsir serta faham atau bahkan hafal isi kandungan Al-Qur’an.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — DigiLib MAHANQ

Supported By www.websiteku.id
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?