Skripsi
Hukum Melalaikan Kewajiban Sholat Demi Menunaikan Kewajiban Nafkah Perspektif Qs. An Nisa’ Ayat 103 dan QS. Al Ma’un Ayat 4-5.
Shalat adalah ibadah wajib dalam Islam yang menjadi simbol pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya. Al-Qur’an dan hadis secara tegas menetapkan waktu-waktu pelaksanaan shalat, seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 103, yang menegaskan bahwa shalat adalah kewajiban dengan waktu tertentu. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan bahwa beberapa individu melalaikan shalat karena tuntutan memenuhi nafkah, meskipun mencari nafkah juga merupakan kewajiban dalam Islam. Dilema ini memunculkan pertanyaan tentang prioritas antara dua kewajiban yang sama-sama penting dalam ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep syariat dalam menentukan waktu shalat serta hukum melalaikan shalat akibat tuntutan nafkah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif teksual untuk mengkaji ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, dan tafsir klasik, serta pendekatan kontekstual-sosial untuk menganalisis relevansi tema ini dalam kehidupan masyarakat modern. Sumber data primer meliputi QS. An-Nisa’ ayat 103, QS. Al- Baqarah ayat 233, QS. Al Ma’un ayat 4-5, hadis Rasulullah SAW, serta tafsir dari kitab Rawai’ul Bayan dan Jalalain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewajiban spiritual seperti shalat dan kewajiban sosial-ekonomi seperti nafkah. Dalam konteks ini, shalat wajib tetap harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, sementara tanggung jawab nafkah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa umat Muslim harus mampu mengelola waktu secara bijak agar kedua kewajiban ini dapat berjalan harmonis. Solusi yang ditawarkan adalah memahami urgensi ibadah mahdhah dan ghoiru mahdhah secara proporsional berdasarkan prioritas yang diajarkan oleh syariat Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain