Skripsi
Konsep Upah Pekerja Dalam Al-Qur’an Surat Al-Qashash Ayat 26-27 Studi Komparasi Tafsir Ibn Katsir Dan Tafsir Al-Munir
penelitian ini menganalisis ayat 26-27 surat al-qashash tentang konsep upah pekerja dengan mengumpulkan perspektif macam-macam pemberian upah. ayat ini menekankan pentingnya memberikan standar upah yang adil dan memadai kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi dan usaha mereka. syarat ini yang diperlukan agar dapat mengetahui bagaimana standar upah yang sepantasnya, seimbang dan adil. hal inilah yang menjadi perhatian untuk dilakukan penelitian dan pemahaman yang lebih baik dan detail untuk kita fahami dalam masalah konsepr upah pekerja, yang dikemas dalam dua pertanyaan. yaitu, bagaimana standar upah pekerja dalam QS. Al-Qashash Ayat 26-27 Perspektif Tafsir Ibn Katsir dan bagaimana konsep upah pekerja dalam QS.
Al-Qashash Ayat 26-27 perspektif Tafsir Al-Munir. tujuannya agar dapat mengetahui dengan secara betul cara memberikan upah yang adil terhadap para pekerja. adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, difokuskan dalam proses penelitian kepustakaan (library research), sumber data primer dan sekunder yang dipilih dalan penelitian ini adalah menggunakan tafsir ibn katsir, tafsir al-munir dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan materi yang dikaji, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumen, sedangkan metode dalam menganalisis data yang digunakan adalah dengan teknik anasis(muqarron). hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa pemberian konsep upah pekerja dalam QS. Al-Qashash Ayat 26-27 menurut pendapat tafsir ibn katsir dan tafsir al-munir sama-sama berpendapat dalam memberikan upah itu menyusuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan sehingga akan menimbulkan nomimal yang berbeda dan tentang pendapat penentuan kerja dan upahnya yang mana pendapatnya itu berbeda, pendapat tafsir ibn katsir harus menentukan pekerjaan dan upahnya, sedangkan pendapat tafsir al-munir sama-sama menentukan juga akan tetapi ada pendapat yang mengatakan tidak usah menyebutkan.sehingga menurut tafsir ibn katsir, tafsir al-munir dan para ulama lainnya sepakat bahwa kelayakan upah pekerja akan diketahui setelah mengetahui pekerjaannya, dalam artian berbeda pekerjaan maka beda upahnya sebagaimana yang telah allah SWT. firmankan "sesungguhnya orang-orang yang beriman dan melakukan amal shaleh (bekerja) tentulah kami tidak akan menyia-nyiakannya, pahala/imbalan orang-orang yang melakukan amalannya (pekerjaannya) dengan baik".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain