Skripsi
Problematika hak waris dalam praktik euthanasia menurut tafsir al-Qurthubi QS. Al Hajj ayat 66
Menjadi isu yang kompleks, terutama jika ditinjau dari perspektif hukum islam. Tafsir Al-Qurthubi terhadap QS. Al-Hajj ayat 66, yang menekankan keagungan Allah dalam menciptakan dan mematikan makhluk, memberikan landasan teologis untuk menilai isu ini. Dalam konteks euthanasia, al-Qurthubi menggaris bawahi bahwa hanya Allah yang memiliki otoritas penuh atas kehidupan dan kematian. Pandangan ini berdampak langsung pada pengaturan hak waris, di mana tindakan euthanasia yang disengaja dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti pembatasan hak waris bagi pelaku. Hal ini sesuai dengan prinsip al-qatilu la yarith (pembunuh tidak mewarisi). Adapun fokus penelitian dalam penelitian ini apakah euthanasia termasuk dalam kategori al-Qotl menurut Tafsir al-Qurthubi? dan apakah tindakan eutanasia yang dilakukan atas perintah ahli waris dapat menghalangi hak mereka untuk mendapatkan warisan? penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini difokuskan pada proses penelitian kepustakaan (library research). Data primer diambil dari Tafsir al-Qurthubi, sementara data sekunder berasal dari literature tafsir lain, buku-buku fikih. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi. Analisis data yang digunakan peneliti adalah metode tahlili. Melalui pembahasan yang telah peneliti jelaskan dibab-bab sebelumnya mengenai euthanasia termasuk dalam kategori al-qotl menurut al-qurthubi dan euthanasia yang dilakukan atas permintaan ahli waris dapat menghalangi hak mereka untuk mendapatkann warisan, dapat disimpulkan bahwasanya, 1) euthanasia masuk dalam kategori pembunuhan karena melanggar prinsip dasar bahwa Allah adalah satu-satunya pemilik kehidupan dan kematian. Peran manusia adalah menjaga kehidupan dan bersabar dalam menghadapi ujian, termasuk dalam bentuk penderitaan fisk atau penyakit. Tafsir ini memperkuat pandangan mayoritas ulama yang menolak euthanasia dalam kerangka hukum islam. 2) Tindakan euthanasia yang dilakukan atas permintaan ahli waris, menurut pandangan hukum islam klasik dapat menjadi penghalang bagi ahli waris tersebut untuk menerima hak waris. Hal ini karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan sengaja, meskipun dengan alasan belas kasihan atau persetujuan pewaris. Prinsip ini bertujuan menjaga keadilan dan mencegah potensi penyalah gunaan dalam pewarisan harta.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain