Skripsi
Hukum Pernikahan Kembar Siam QS. An-Nisa’ ayat 23 Perspektif Tafsir Ibnu Katsir
Penelitian ini membahas hukum pernikahan kembar siam dalam Islam, khususnya dalam konteks QS. An-Nisa' ayat 23 yang mengatur larangan pernikahan dengan kerabat tertentu. Tafsir Ibnu Katsir dijadikan rujukan utama untuk memahami ayat tersebut secara lebih mendalam. Ayat ini menyebutkan beberapa kategori wanita yang haram dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan lainnya. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada hubungan kekerabatan, susuan, atau pernikahan tertentu yang membawa konsekuensi hukum. Adapun fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum menikahi kembar siam dalam tafsir ibnu katsir? dan Bagaimana dampak menikahi kembar siam dalam tafsir ibnu katsir?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hukum menikahi kembar siam dalam Tafsir Ibnu Katsir dan untuk mendeskripsikan dampak dari menikahi kembar siam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan Jenis penelitian ini difokuskan pada proses penelitian kepustakaan (library research). Data primer diambil dari Tafsir Ibnu Katsir, sementara data sekunder berasal dari literatur tafsir lain, buku-buku fikih, kajian medis terkait kembar siam. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Analisis data yang di gunakan peneliti adalah analisis isi, maka dari ini peneliti menggunakan metode tahlili. Dari pembahasan diatas yang telah diteliti oleh peneliti mengenai pernikahan kembar siam menurut Imam Ibnu Katsir dan Imam Al-Qurthubi bahwa menikahi kembar siam tidak diperbolehkan, maka dari ini itu dapat disimpulkan, bahwa: 1) Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan mencegah keretakan dalam hubungan keluarga. Jika dikaitkan dengan kembar siam, karena mereka umumnya memiliki keterikatan fisik yang sangat erat, maka menikahi keduanya sekaligus juga tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada prinsip syariat yang bertujuan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merusak hubungan antara saudara. 2) Mengingat hubungan darah mereka yang sangat dekat. Maka, pernikahan antara kembar siam tetap dilarang dalam hukum Islam, sejalan dengan tujuan syariat yang bertujuan melestarikan tatanan sosial dan nilai-nilai moral dalam keluarga.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain