DIGILIB MAHANQ

Digital Library Ma'had Aly Nurul Qadim

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Pernikahan Kembar Siam QS. An-Nisa’ ayat 23 Perspektif Tafsir Ibnu Katsir
Penanda Bagikan

Skripsi

Hukum Pernikahan Kembar Siam QS. An-Nisa’ ayat 23 Perspektif Tafsir Ibnu Katsir

Ma'rifatullailih - Nama Orang; Humaidi - Konferensi; Dibtil Hadits Shohibul Himmah - Konferensi;

Penelitian ini membahas hukum pernikahan kembar siam dalam Islam, khususnya dalam konteks QS. An-Nisa' ayat 23 yang mengatur larangan pernikahan dengan kerabat tertentu. Tafsir Ibnu Katsir dijadikan rujukan utama untuk memahami ayat tersebut secara lebih mendalam. Ayat ini menyebutkan beberapa kategori wanita yang haram dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan lainnya. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada hubungan kekerabatan, susuan, atau pernikahan tertentu yang membawa konsekuensi hukum. Adapun fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum menikahi kembar siam dalam tafsir ibnu katsir? dan Bagaimana dampak menikahi kembar siam dalam tafsir ibnu katsir?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hukum menikahi kembar siam dalam Tafsir Ibnu Katsir dan untuk mendeskripsikan dampak dari menikahi kembar siam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan Jenis penelitian ini difokuskan pada proses penelitian kepustakaan (library research). Data primer diambil dari Tafsir Ibnu Katsir, sementara data sekunder berasal dari literatur tafsir lain, buku-buku fikih, kajian medis terkait kembar siam. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Analisis data yang di gunakan peneliti adalah analisis isi, maka dari ini peneliti menggunakan metode tahlili. Dari pembahasan diatas yang telah diteliti oleh peneliti mengenai pernikahan kembar siam menurut Imam Ibnu Katsir dan Imam Al-Qurthubi bahwa menikahi kembar siam tidak diperbolehkan, maka dari ini itu dapat disimpulkan, bahwa: 1) Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan mencegah keretakan dalam hubungan keluarga. Jika dikaitkan dengan kembar siam, karena mereka umumnya memiliki keterikatan fisik yang sangat erat, maka menikahi keduanya sekaligus juga tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada prinsip syariat yang bertujuan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merusak hubungan antara saudara. 2) Mengingat hubungan darah mereka yang sangat dekat. Maka, pernikahan antara kembar siam tetap dilarang dalam hukum Islam, sejalan dengan tujuan syariat yang bertujuan melestarikan tatanan sosial dan nilai-nilai moral dalam keluarga.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAHANQ 2024 Ma h
Penerbit
Probolinggo : Ma'had Aly Nurul Qadim., 2024
Deskripsi Fisik
63 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Nikah Kembar Siam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

DIGILIB MAHANQ
  • Ma'had Aly Nurul Qadim
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Ma’had Aly Nurul Qadim merupakan lembaga pendidikan setara Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMA no. 71 tahun 2015. Menjadi ciri khas lembaga ini karena pendidikannya berbasis kitab kuning. Dengan program spesifik/takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir, Nurul Qadim bertujuan menciptakan kader-kader ahli tafsir serta faham atau bahkan hafal isi kandungan Al-Qur’an.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — DigiLib MAHANQ

Supported By www.websiteku.id
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?