DIGILIB MAHANQ

Digital Library Ma'had Aly Nurul Qadim

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis terhadap Panggilan Ummi Kepada Istri Bukan sebagai Zhihar (Kajian Surah al-Mujadalah Ayat 1-4 Perspektif Tafsir al-Qurthubi)
Penanda Bagikan

Skripsi

Analisis terhadap Panggilan Ummi Kepada Istri Bukan sebagai Zhihar (Kajian Surah al-Mujadalah Ayat 1-4 Perspektif Tafsir al-Qurthubi)

Miftahul hasan - Nama Orang; Moh. Kholid - Konferensi; Pais Ainul Yaqin - Konferensi;

Zhihar merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Pada zaman Jahiliyah zhihar ini dijadikan sebagai salah satu cara bagi seorang suami untuk mentalak istrinya, dengan menyamakan istri pada ibunya sendiri, menggunakan perkataan “engkau bagiku sama halnya dengan punggung ibuku”. Namun setelah turunnya ayat tentang zhihar, hukum zhihar dimasa Jahiliyah sudah tidak berlaku lagi. Kalimat ibu didalam konteks zhihar menjadi problematika bagi umat Islam masa kini. Banyak yang bertanya mengenai implikasi penggunaan dari kalimat ibu didalam zhihar. Pada masa sekarang tidak sedikit dari kalangan suami yang memanggil istrinya dengan sebutan ummi (ibuku). Panggilan ummi kepada istri sudah dipakai oleh banyak kalangan, bahkan populer di lingkungan pesantren maupun diluar pesantren. Sehingga muncul lah masalah baru terhadap kalimat ibu didalam zhihar, apakah memanggil istri dengan panggilan ummi dihukumi zhihar. Pada kalimat ibu didalam konteks zhihar terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama, oleh karena itu dari gambaran umum tersebut peneliti ingin mengetahui mengenai memanggil istri dengan panggilan ummi dihukumi zhihar apa tidak. Kemudian permasalahan tersebut dikemas dalam dua fokus penelitian, yaitu bagaimana penafsiran surat Al-Mujadalah ayat 1-4 dan bagaimana hukum memanggil ummi kepada istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library reseach. Yaitu memperoleh data melalui bacaan-bacaan yang mempunyai keterkaitan dengan pembahasan zhihar. Oleh karena itu, dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis tahlili. Hasil dari penelitian ini adalah memanggil istri dengan panggilan ummi, tidak dikategorikan sebagai zhihar selama tidak ada niat menyerupakan istri dengan ibunya. Karena mayoritas tujuan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan ummi untuk menunjukkan rasa kasih sayangnya kepada istri, dan juga bertujuan untuk mengajari anak-anaknya agar terbiasa memanggil ibunya dengan panggilan ummi, maka hukum memanggil istri dengan sebutan ummi ialah mubah.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAHANQ 2024 Mif h
Penerbit
Probolinggo : Ma'had Aly Nurul Qadim., 2024
Deskripsi Fisik
71 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Zihar
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Penulis, Miftahul Hasan; Pembimbing 1, Moh. Kholid; Pembimbing 2, Pais Ainul Yaqin
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

DIGILIB MAHANQ
  • Ma'had Aly Nurul Qadim
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Ma’had Aly Nurul Qadim merupakan lembaga pendidikan setara Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMA no. 71 tahun 2015. Menjadi ciri khas lembaga ini karena pendidikannya berbasis kitab kuning. Dengan program spesifik/takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir, Nurul Qadim bertujuan menciptakan kader-kader ahli tafsir serta faham atau bahkan hafal isi kandungan Al-Qur’an.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — DigiLib MAHANQ

Supported By www.websiteku.id
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?