Skripsi
Analisis terhadap Panggilan Ummi Kepada Istri Bukan sebagai Zhihar (Kajian Surah al-Mujadalah Ayat 1-4 Perspektif Tafsir al-Qurthubi)
Zhihar merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Pada zaman Jahiliyah zhihar ini dijadikan sebagai salah satu cara bagi seorang suami untuk mentalak istrinya, dengan menyamakan istri pada ibunya sendiri, menggunakan perkataan “engkau bagiku sama halnya dengan punggung ibuku”. Namun setelah turunnya ayat tentang zhihar, hukum zhihar dimasa Jahiliyah sudah tidak berlaku lagi. Kalimat ibu didalam konteks zhihar menjadi problematika bagi umat Islam masa kini. Banyak yang bertanya mengenai implikasi penggunaan dari kalimat ibu didalam zhihar. Pada masa sekarang tidak sedikit dari kalangan suami yang memanggil istrinya dengan sebutan ummi (ibuku). Panggilan ummi kepada istri sudah dipakai oleh banyak kalangan, bahkan populer di lingkungan pesantren maupun diluar pesantren. Sehingga muncul lah masalah baru terhadap kalimat ibu didalam zhihar, apakah memanggil istri dengan panggilan ummi dihukumi zhihar. Pada kalimat ibu didalam konteks zhihar terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama, oleh karena itu dari gambaran umum tersebut peneliti ingin mengetahui mengenai memanggil istri dengan panggilan ummi dihukumi zhihar apa tidak. Kemudian permasalahan tersebut dikemas dalam dua fokus penelitian, yaitu bagaimana penafsiran surat Al-Mujadalah ayat 1-4 dan bagaimana hukum memanggil ummi kepada istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library reseach. Yaitu memperoleh data melalui bacaan-bacaan yang mempunyai keterkaitan dengan pembahasan zhihar. Oleh karena itu, dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis tahlili. Hasil dari penelitian ini adalah memanggil istri dengan panggilan ummi, tidak dikategorikan sebagai zhihar selama tidak ada niat menyerupakan istri dengan ibunya. Karena mayoritas tujuan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan ummi untuk menunjukkan rasa kasih sayangnya kepada istri, dan juga bertujuan untuk mengajari anak-anaknya agar terbiasa memanggil ibunya dengan panggilan ummi, maka hukum memanggil istri dengan sebutan ummi ialah mubah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain