DIGILIB MAHANQ

Digital Library Ma'had Aly Nurul Qadim

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Musik dalam QS. Luqman Ayat 6 (Studi Komparatif Menurut Tafsir Al-Qurthuby dan Tafsir Ibnu Al-`Araby)
Penanda Bagikan

Skripsi

Hukum Musik dalam QS. Luqman Ayat 6 (Studi Komparatif Menurut Tafsir Al-Qurthuby dan Tafsir Ibnu Al-`Araby)

Muhammad Najwa Syihab - Nama Orang; Ro'i Fadhli - Konferensi; Muhammad Ainul Yaqin - Konferensi;

Dalam dunia kontemporer, musik telah menjadi bagian penting dari berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, batas-batas syariat dalam seni musik masih diperdebatkan. Musik dipandang sebagai alat yang memiliki kemampuan untuk masuk ke dalam hati manusia dan menyebarkan pesan moral. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa musik dapat berfungsi sebagai alat yang melalaikan dan bahkan dapat menyebabkan kerusakan moral. Oleh karena itu, memahami perspektif ulama klasik seperti Al-Qurthuby dan Ibnu Al-`Araby sangat penting untuk memberikan arah yang masuk akal untuk menangani masalah ini. Kedua tafsir ini memberikan pandangan yang luas dan mendalam tentang makna lahw al hadits dan bagaimana hal itu berdampak pada hukum musik Islam. Meskipun keduanya adalah ulama Andalusia yang hidup hampir bersamaan, Imam Al Qurthuby dan Imam Ibnu Al-`Araby melihat tafsir dengan cara yang berbeda. Perbedaan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum musik dipahami pada zamannya dan bagaimana hal itu relevan bagi umat Islam saat ini. Adapun fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana penafsiran QS. Luqman ayat 6 menurut Tafsir Al-Qurthuby?, bagaimana penafsiran QS. Luqman ayat 6 menurut Tafsir Ibnu Al-`Araby?, dan bagaimana persamaan dan perbedaan menurut Tafsir Al-Qurthuby dan Tafsir Ibnu Al-`Araby mengenai hukum musik dalam QS. Luqman ayat 6?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis perpustakaan (library research). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan primer dan sekunder, yang dipilih dalam penelitian ini adalah kitab Tafsir Al-Qurthuby dan kitab Tafsir Ibnu Al-`Araby, dan karya ilmiyah yang berkaitan dengan materi yang dikaji. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokument, sedangkan metode analisis datanya menggunakan studi komparatif untuk membandingkan tafsir Al-Qurthuby dalam kitab Al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an dan tafsir Ibnu Al-`Araby dalam kitab Ahkam Al-Qur`an. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hukum musik dalam Islam, sebagaimana dipahami melalui QS. Luqman ayat 6 tidak dapat dilihat secara hitam putih, meskipun ditemukan banyaknya perbedaan pandangan, Imam Al-Qurthuby dan Imam Ibnu Al-`Araby sepakat bahwa segala bentuk hiburan termasuk musik, harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap spiritualitas dan moralitas seorang Muslim. Bagi umat Islam, penting untuk selalu mempertimbangkan konteks, niat, dan tujuan dalam memilih hiburan agar tidak menghalangi kewajiban agama dan tidak mengarah pada kelalaian.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAHANQ 2024 Muhh
Penerbit
Probolinggo : Ma'had Aly Nurul Qadim., 2024
Deskripsi Fisik
67 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Musik
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Penulis, Muhammad Najwa Syihab; Pembimbing 1, Ro'i Fadhli; Pembimbing 2, Muhammad Ainul Yaqin
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

DIGILIB MAHANQ
  • Ma'had Aly Nurul Qadim
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Ma’had Aly Nurul Qadim merupakan lembaga pendidikan setara Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMA no. 71 tahun 2015. Menjadi ciri khas lembaga ini karena pendidikannya berbasis kitab kuning. Dengan program spesifik/takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir, Nurul Qadim bertujuan menciptakan kader-kader ahli tafsir serta faham atau bahkan hafal isi kandungan Al-Qur’an.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — DigiLib MAHANQ

Supported By www.websiteku.id
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?