Skripsi
Hukum Musik dalam QS. Luqman Ayat 6 (Studi Komparatif Menurut Tafsir Al-Qurthuby dan Tafsir Ibnu Al-`Araby)
Dalam dunia kontemporer, musik telah menjadi bagian penting dari berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, batas-batas syariat dalam seni musik masih diperdebatkan. Musik dipandang sebagai alat yang memiliki kemampuan untuk masuk ke dalam hati manusia dan menyebarkan pesan moral. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa musik dapat berfungsi sebagai alat yang melalaikan dan bahkan dapat menyebabkan kerusakan moral. Oleh karena itu, memahami perspektif ulama klasik seperti Al-Qurthuby dan Ibnu Al-`Araby sangat penting untuk memberikan arah yang masuk akal untuk menangani masalah ini. Kedua tafsir ini memberikan pandangan yang luas dan mendalam tentang makna lahw al hadits dan bagaimana hal itu berdampak pada hukum musik Islam. Meskipun keduanya adalah ulama Andalusia yang hidup hampir bersamaan, Imam Al Qurthuby dan Imam Ibnu Al-`Araby melihat tafsir dengan cara yang berbeda. Perbedaan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum musik dipahami pada zamannya dan bagaimana hal itu relevan bagi umat Islam saat ini. Adapun fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana penafsiran QS. Luqman ayat 6 menurut Tafsir Al-Qurthuby?, bagaimana penafsiran QS. Luqman ayat 6 menurut Tafsir Ibnu Al-`Araby?, dan bagaimana persamaan dan perbedaan menurut Tafsir Al-Qurthuby dan Tafsir Ibnu Al-`Araby mengenai hukum musik dalam QS. Luqman ayat 6?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis perpustakaan (library research). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan primer dan sekunder, yang dipilih dalam penelitian ini adalah kitab Tafsir Al-Qurthuby dan kitab Tafsir Ibnu Al-`Araby, dan karya ilmiyah yang berkaitan dengan materi yang dikaji. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokument, sedangkan metode analisis datanya menggunakan studi komparatif untuk membandingkan tafsir Al-Qurthuby dalam kitab Al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an dan tafsir Ibnu Al-`Araby dalam kitab Ahkam Al-Qur`an. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hukum musik dalam Islam, sebagaimana dipahami melalui QS. Luqman ayat 6 tidak dapat dilihat secara hitam putih, meskipun ditemukan banyaknya perbedaan pandangan, Imam Al-Qurthuby dan Imam Ibnu Al-`Araby sepakat bahwa segala bentuk hiburan termasuk musik, harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap spiritualitas dan moralitas seorang Muslim. Bagi umat Islam, penting untuk selalu mempertimbangkan konteks, niat, dan tujuan dalam memilih hiburan agar tidak menghalangi kewajiban agama dan tidak mengarah pada kelalaian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain