Skripsi
Nafkah Nikah Misyar Perspektif Al-Qur’an (Analisis QS. al-Baqarah ayat 233)
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan para mufassir tentang hukum nafkah yang ada dalam nikah misyar perspektif al-Quran analisis QS. al-BaqarahDalam penelitian ini peneliti dapat mengkupas dua permasalahan; pertama; hukum nafkah nikah menurut para mufassir, yakni para mufassir menafsirkan ayat tersebut dengan wajibnya suami memeberikan nafkah sebagai pemberian yang wajib
bagi istri. Kedua; status nafkah nikah misyar dalam panadangan para mufassir; dalam pembahasan kedua ini dijelaskan bahwa adanya pengguguran nafkah dalamnikah misyar ini hukumnya boleh, karena kebolehan ini dianalogikan dengan gugurnya mahar istri ketika istri telah merelakan untuk suaminya sebagaimna penjelasan QS. an-Nisa’ayat 4.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain