Skripsi
Hukum Jual Beli Sperma Ternak dalam QS Al-Baqarah Ayat 275 Perspektif Tafsir Al-Qurthubi
Praktik jual beli sperma ternak melalui inseminasi buatan (IB) sudah menjadi kebiasaan masyarakat, untuk mengawinkan sapi ternak. jual beli sperma ternak merupakan kegiatan mu’amalat saling tukar menukar harta atau barang dengan acara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan barang yang setara nilai dan manfaatnya serta membawa manfaat bagi masing-masing pihak, yang sesuai dengan aturan syara’ yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijtihad ulama. Tujuan yang ingin dicapai dari pengkaji adalah untuk mengetahui bagaimana hukum praktik jual beli sperma ternak melalui inseminasi buatan dan bagaimana tinjauan tafsir al-qurthubi terhadap praktik jual beli sperma ternak melalui inseminasi buatan. Jual beli Sperma ternak (IB) ialah termasuk katagori transaksi jual beli dengan cara yang sesuai syari’at Jual beli sperma ternak ialah seperti halnya jual beli akan tetapi ada khilafiyah dikalangan ulama dalam menyikapinya. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan Penelitian Kepustakaan (library research) dengan menggunakan teknik pengumpulan data membutuhkan data-data dari berbagai sumber literatur baik berupa buku, jurnal penelitian terdahulu sebagai sumber data penelitian guna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti, metode yang digunakan dalam menganalisa data yaitu dengan metode Tahlil dan Ijmali, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan ini diperbolehkan dalam hukum Islam dikarenakan setelah dianalisa objek barang yang diperjualbelikan dalam praktik inseminasi buatan pada hewan ternak sapi tidak bertentangan dengan sendi-sendi hukum Islam. Kemajuan teknologi memunculkan berbagai kecanggihan yang dapat digunakan untuk mengembangkan model muamalah dalam mengatasi kendala-kendala kehidupan. Jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan merupakan salah satu perkembangan teknologi dalam bidang peternakan. Inseminasi buatan (IB) dimaksudkan untuk membantu para peternak memeproleh bibit unggul dengan cara yang murah dan mudah sehingga peternak tidak perlu memelihara ternak jantan sebagai pejantan, tetapi pemeliharan pejantan dapat dialihkan untuk tujuan penggemukan atau untuk ternak kerja. Disamping itu, dimaksudkan pula untuk meningkatkan kemampuan reproduksi ternak melalui pencegahan penyakit kelamin (brucellosis, vibriosis, leptospirosis, trichomoniasis) yang sering berkembang melalui perkawinan secara alami. Dengan IB diharapkan ada peningkatan kualitas anak dan untuk meningkatkan kemampuan reproduksi ternak melalui pencegahan penyakit kelamin.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain