Skripsi
Hukum Menggunakan Jasa Joki Tugas Akhir Dalam Qs. Al-Maidah Ayat 2 Perspektif Tafsir Ibnu Katsir
Tingkat kecerdasan merupakan faktor kunci yang secara signifikan mempengaruhi prestasi akademik yang dicapai mahasiswa. Konsekuensinya, kecerdasan sering dianggap sebagai tolak ukur untuk memprediksi kinerja akademik dan prestasi yang akan dicapai mahasiswa dimasa mendatang. Permasalahan timbul ketika mahasiswa merasa kurang mampu dalam menyelesaikan tugas individu, termasuk tugas akhir. Situasi ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menawarkan jasa joki tugas akhir. Banyak dari para profesional ini secara terbuka mengiklankan layanan mereka melalui promosi berbayar di akun Instagram publik, sehingga menciptakan persepsi bahwa layanan tersebut telah dilegitimasi. Hingga saat ini, Tercatat belum ada tindakan hukum terhadap ghost writer atas jasa penyelesaian tugas akhir. Permasalahan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Bukan karena kebetulan, melainkan sebagai hasil dari banyaknya permintaan dan penawaran di kalangan pengguna jasa joki pengerjaan tugas akhir kuliah. Adapun tujuannya ialah untuk mendeskripsikan hukum menggunakan dan menerima jasa joki dalam QS. Al-Maidah ayat 2 dengan perspektif tafsir Ibnu kastsir. Metodologi yang digunakan peneliti ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library risech sumber data primernya menggunakan kitab tafsir Ibnu Katsir dan sumber data sekundernya m menggunakan karya ilmiah kitab-kitab lainnya yang ada kaitannya dengan materi yang dikaji ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumen, sedangkan metode dalam menganalisis data yang digunakan adalah analisis konten atau teknik analisis isi (tahlili) Hasil dari penelitian ini menunjukkan hukum menggunakan ataupun menerima jasa joki tugas akhir dalam QS. Al-Maidah Ayat 2 perspektif ibnu katsir. praktik tersebut merupakan hal yang dilarang dalam islam, imam Ibnu Katsir dan ulama lainnya sepakat dengan larangan tersebut, dengan alasan karena pengguna dan penerima bekerja sama dalam melakukan pelanggaran, yakni saling tolong menolong dalam penipuan. Yang mana menipu itu hukumnya haram dan tidak di perbolehkan dalam agama islam. Adapun menggunakan dan menerima jasa joki tugas akhir itu merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam terkait dengan menyewa seseorang untuk mengerjakan tugas tertentu, dan mengerjakan tugas dari pengguna jasa khususnya dalam konteks tugas akhir. Imam ibnu katsir dan Para ulama lainnya memberikan pendapat mereka tentang hukum praktik jasa joki tersebut. Secara umum, menyewa jasa joki untuk mengerjakan tugas akhir dan menerima jasa joki tersebut itu diharamkan secara syar''i karena merupakan kerja sama dalam menimbulkan unsur penipuan dan saling tolong menolong berbuat dosa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain