Skripsi
Analisis Hukum Memakai Pakaian Produk Kulit Hewan Karnivora Untuk Ajang Fashion Perspektif Qur’an Surat al-Maidah Ayat 3
Perkembangan zaman yang semakin pesat sekarang ini memunculkan bisnis dagang yang mengikuti perkembangan zaman diantaranya banyak orang yang menggunakan item fashion dari kulit hewan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan al-Qur’an dan Ulama terkait Jual beli dari kulit hewan buas, untuk mengetahui analisis hukum islam terhadap jual beli dari kulit hewan buas untuk keperluan fashion. Metode Penelitian yang digunakan ialah kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis datanya menggunakan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dan studi kepustakaan. Metode Analisis data yang digunakan ialah deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan penggunaan dan jual beli hewan yang bisa dimanfaatkan. Namun, Asy-Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan penggunaan dan jual beli yang tidak ada manfaatnya. Para ulama tafsir tidak menyebutkan secara spesifik terkait penggunaan hewan buat yang dijadikan ajang fashion Karena bahan yang digunakan dalam fashion ini terdapat kulit hewan buas seperti, buaya, harimau, macan dan lainnya mereka hanya menjelaskan tentang kulit hewan yang menjadi suci setelah melalui proses penyamakan. Kulit hewan itu termasuk hewan buas yang sudah menjadi bangkai, maka harus ada proses penyamakan terlebih dahulu. Memanfaatkan kulit hewan buas yang tidak boleh dimakan hukumnya boleh dijadikan barang gunaan tetapi harus ada proses penyamakan terlebih dahulu. Tetapi, Rasulullah melarang memanfaatkan kulit binatang buas karena menggunakan kulit hewan buas untuk bahan guna karena takut jika membuat penggunanya merasa sombong, angkuh dan merupakan pakaian para pemboros.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain