DIGILIB MAHANQ

Digital Library Ma'had Aly Nurul Qadim

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Hukum Memakai Pakaian Produk Kulit Hewan Karnivora Untuk Ajang Fashion Perspektif Qur’an Surat al-Maidah Ayat 3
Penanda Bagikan

Skripsi

Analisis Hukum Memakai Pakaian Produk Kulit Hewan Karnivora Untuk Ajang Fashion Perspektif Qur’an Surat al-Maidah Ayat 3

Ruwaida Irawati Nirnia - Nama Orang; Mawardi Abdul Wahid - Konferensi; Syaiful Anam - Konferensi;

Perkembangan zaman yang semakin pesat sekarang ini memunculkan bisnis dagang yang mengikuti perkembangan zaman diantaranya banyak orang yang menggunakan item fashion dari kulit hewan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan al-Qur’an dan Ulama terkait Jual beli dari kulit hewan buas, untuk mengetahui analisis hukum islam terhadap jual beli dari kulit hewan buas untuk keperluan fashion. Metode Penelitian yang digunakan ialah kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis datanya menggunakan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dan studi kepustakaan. Metode Analisis data yang digunakan ialah deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan penggunaan dan jual beli hewan yang bisa dimanfaatkan. Namun, Asy-Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan penggunaan dan jual beli yang tidak ada manfaatnya. Para ulama tafsir tidak menyebutkan secara spesifik terkait penggunaan hewan buat yang dijadikan ajang fashion Karena bahan yang digunakan dalam fashion ini terdapat kulit hewan buas seperti, buaya, harimau, macan dan lainnya mereka hanya menjelaskan tentang kulit hewan yang menjadi suci setelah melalui proses penyamakan. Kulit hewan itu termasuk hewan buas yang sudah menjadi bangkai, maka harus ada proses penyamakan terlebih dahulu. Memanfaatkan kulit hewan buas yang tidak boleh dimakan hukumnya boleh dijadikan barang gunaan tetapi harus ada proses penyamakan terlebih dahulu. Tetapi, Rasulullah melarang memanfaatkan kulit binatang buas karena menggunakan kulit hewan buas untuk bahan guna karena takut jika membuat penggunanya merasa sombong, angkuh dan merupakan pakaian para pemboros.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAHANQ 2024 Ana r
Penerbit
Probolinggo : Ma'had Aly Nurul Qadim., 2024
Deskripsi Fisik
66 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fashion
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Penulis, Ruwaida Irawati Nirnia; Pembimbing 1, Mawardi Abdul Wahid; Pembimbing 2, Syaiful Anam
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

DIGILIB MAHANQ
  • Ma'had Aly Nurul Qadim
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Ma’had Aly Nurul Qadim merupakan lembaga pendidikan setara Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMA no. 71 tahun 2015. Menjadi ciri khas lembaga ini karena pendidikannya berbasis kitab kuning. Dengan program spesifik/takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir, Nurul Qadim bertujuan menciptakan kader-kader ahli tafsir serta faham atau bahkan hafal isi kandungan Al-Qur’an.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — DigiLib MAHANQ

Supported By www.websiteku.id
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?