Skripsi
Hukum Sulam Alis Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ Ayat 119 (Perspektif Tafsir At-Thabari)
Sulam alis ialah prosedur kecantikan untuk memenuhi alis dengan menanamkan pigmen warna pada lapisan kulit luar yaitu epidermis, bentuk yang serupa dengan rambut asli dan mengekor pada perkembangan rambut asli. Sulam alis ini sangat trend dikalangan masyarakat, khususnya bagi para wanita. Ketertarikan para wanita disebabkan beberapa faktor seperti lingkungan sekitar, pengaruh gaya hidup barat, ketidak sesuai bentuk alis dan sulitnya mengukir alis sehingga mereka tertarik melakukan sulam alis tersebut dengan tujuan tampil cantik dan menarik tanpa memikirkan hukumnya. Adapun fokus kajian yang terdapat dalam penelitian ini ialah: bagaimana hukum sulam alis dalam al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 119 perspektif Tafsir At-Thabari?, bagaimana memodifikasi alis yang diperbolehkan dalam Islam?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berupa kepustakaan, teknik pengumpulan data adalah dengan dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan pembahasan, metode yang digunakan dalam menganalisa data yaitu dengan metode tahlili dan ijmali yaitu dengan penjelasan secara singkat dan global. Hasil dari penelitian ini adalah pemahaman ayat al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 119 dalam Tafsir At-Thabari bahwa dalam lafadz “walaamurannahum falayughayyirunna khalqallah” yang bermakna (merubah ciptaan Allah) itu ada tiga pendapat yaitu pengebirian binatang, wasyam dan merubah agama. Sehingga Imam At-Thabari menyimpulkan bahwa pengebirian, wasyam atau tato, mencukur alis dan mengikir gigi itu merupakan semua perbuatan yang dilarang Allah karena hal tersebut tidak diperbolehkan dan merupakan perbuatan maksiat. Termasuk pula meninggalkan semua hal yang piperintahkan Allah. Hukum sulam alis ini dilarang dengan alasan hampir sama dengan tato, yaitu dalam sulam alis terdapat wasyam yang berarti kulit ditembus-tembus dengan jarum halus dan terdapat pencukuran alis yang dilarang. Memodifikasi alis itu diperbolehkan selama tidak mengandung unsur pencukuran atau pencabutan alis, terkecuali apabila adanya pencukuran atau pencabutan tersebut karena adanya bahaya pada mata maka diperbolehkan dengan catatan harus menghilangkan bulu atau rambut yang membahayakan saja, sebagaimana dengan qo’idah-qo’idah yang ditetapkan. Sehingga menebali alis dengan pensil alis itu diperbolehkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain