Skripsi
ANALISIS MENERIMA UPAH DALAM PENGAJARAN AL-QUR'AN PERSPEKTIF TAFSIR AL-QURTHUBI (STUDI TAFSIR SURAH AL BAQARAH AYAT 41)
Pengajaran Al-Qur'an memiliki peran penting dalam Islam, baik sebagai kewajiban ibadah maupun upaya menjaga kesinambungan nilai-nilai keagamaan. Namun, pemberian upah kepada pengajar Al-Qur'an memunculkan diskusi terkait hukum dan implikasi spiritualnya, sebagaimana tergambar dalam QS. Al-Baqarah ayat 41 yang memperingatkan agar umat Islam tidak menjadikan ayat-ayat Allah sebagai alat untuk keuntungan duniawi. Tafsir Al Qurtubi memberikan pandangan bahwa pemberian upah dibolehkan, asalkan dilakukan dengan niat ikhlas demi dakwah. Fokus penelitian ini adalah (1) bagaimana konsep pemberian upah kepada pengajar Al-Qur'an di TPQ Darul Huda Besuk Agung, dan (2) bagaimana hukum pemberian upah menurut Tafsir Al-Qurtubi terkait QS. Al-Baqarah ayat 41. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data primer diambil dari Tafsir Al-Qurtubi, sementara data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur terkait lainnya. Analisis dilakukan melalui metode tafsir tahlili, mencakup kajian kosa kata, asbab al-nuzul, i‟rab, serta isi ayat secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah kepada pengajar Al-Qur'an merupakan yang telah lama diterima sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa pengajar, tanpa mengurangi nilai spiritual pengajaran itu sendiri. Tafsir Al-Qurtubi menekankan pentingnya menjaga niat pengajaran sebagai ibadah, sementara pemberian upah hanyalah bentuk dukungan bagi keberlanjutan pendidikan. Dalam masyarakat Indonesia, ini telah berkembang sebagai solusi praktis untuk meningkatkan kesejahteraan pengajar tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam. Kesimpulannya, pemberian upah dapat diterima secara syar'i jika tidak mengubah tujuan utama pengajaran Al-Qur'an sebagai ibadah, melainkan sebagai bentuk apresiasi untuk mendukung kelangsungan dakwah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain