Skripsi
Hukum Diseksi Cadaver Perspektif Tafsir Al-Qurthubi Kajian QS. Al-Isra‟ Ayat 70
Cadaver adalah jasad manusia yang sudah meninggal dan difungsikan sebagai media praktik diseksi anatomi oleh mahasiswa kedokteran. Cadaver menjadi objek utama dalam berbagai disiplin ilmu, seperti kedokteran, patologi, dan forensik. Dalam bidang kedoktera n, cadaver diaplikasikan untuk tujuan pendidikan dan praktik pelatihan yang memungkinkan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari anatomi manusia secara langsung. Di sisi lain, dalam al-Qur‟an sudah dijelaskan bahwa Allah SWT sangat memuliakan manusia, dapat disimpulkan bahwa Allah memuliakan manusia di waktu masih hidup dan juga pada saat ia meninggal dunia. Mayat tersebut harus diperlakukan dengan sangat baik, tanpa adanya sesuatu yang terjadi pada tubuhnya seperti merobek, mengiris ataupun membelah bagian organ tubuhnya. Hal inilah yang melatar belakangi penulis melakukan penelitian terkait hukum diseksi cadaver dengan fokus kajian : 1. Bagaimana pandangan Imam al-Qurthubi mengenai diseksi cadaver dalam QS. surat al-Isra‟ ayat 70? 2. Apa faktor-faktor yang menjadikan diseksi cadaver masih dilegalkan hingga saat ini? Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif dan jenis dari penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yakni kitab tafsir al-Qur‟an dan hadits, dan sumber data sekundernya menggunakan jurnal, artikel, buku tercetak, dan juga internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumenter. Hasil dari penelitian ini adalah pendapat Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsir al-Qurthubi mengenai cadaver yang tidak semestinya digunakan sebagai media pembedahan, karena manusia sangatlah dimuliakan oleh Allah dalam kajian QS. Al-Isra‟ ayat 70 yang. Faktor-faktor yang menjadi alasan diperbolehkannya cadaver sebagai media pembedahan menurut hukum fiqh dan hukum perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah memberi pengertian luas tentang cadaver, hukum dilakukannya cadaver untuk praktik bedah, serta faktor yang mejadikan cadaver legal hingga saat ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain