Skripsi
Transplantasi Organ Tubuh dalam QS Al-Maidah Ayat 32 (Perspektif Tafsir Al Misbah Karya M. Quraish Shihab)
Transplantasi organ tubuh adalah satu metode penyembuhan penyakit yang muncul dari kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran. Namun, dibalik tujuan mulia pelaksanaanya yaitu untuk mengurangi penderitaan dan melanjutkan hidupnya. Transplantasi organ butuh pendonor, entah itu dari orang yang masih hidup atau sudah meninggal. Hal inilah yang memerankan perhatian peneliti untuk melakukan sebuah pengkajian, dan pemahaman lebih mendalam lagi mengenai transplantasi organ tubuh. Permasalahan tersebut kemudian peneliti kemas kedalam dua pertanyaan, yaitu bagaimana hukum transplantasi organ tubuh menurut M. Quraish Shihab dan bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk transplantasi menurut M. Quraish Shihab? Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis perpustakaan (library research). Sumber data primer dan sekunder yang dipilih dalam penelitian ini adalah menggunakan Tafsir Al-Misbah, dan karya ilmiyah lainnya yang berkaitan dengan materi yang dikaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokument, sedangkan metode dalam menganalisis data yang digunakan adalah metode tahlili. Hasil penelitian ini, tentang transplantasi organ tubuh beserta donor organ menurut pendapat M. Quraish Shihab dapat diperbolehkan karena bertujuan untuk menyembuhkan penyakit atau menyelamatkan nyawa, dan memelihara kehidupan. Dalam QS. Al-Maidah ayat 32, kewajiban memelihara kehidupan adalah tugas tindakan yang harus diambil oleh setiap individu dan setiap tindakan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dianngap sangat terpuji. Sedangkan menurut ulama fikih mereka berbeda pendapat, ada yang memperbolehkannya dan juga ada yang melaragnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain