Skripsi
Gaya Hidup Konsumtif Persepektif Tafsir Al Misbah dan Tafsir Al Munir
Skripsi ini mengkaji gaya hidup konsumtif dalam beribadah persepektif Tafsir Al Misbah dan Tafsir Al Munir. Di dalam surat Al Isra’ ayat 26 menerangkan bahwa berbuat baiklah kepada kerabat, fakir miskin, dan kepada orang yang bepergiyan, dan janganlah menghambur-hamburkan harta. Ibadah sosial lebih utama daripada ibadah invidual, ibadah invidual adalah ibadah yang manfaatnya bisa dirasakan oleh diri sendiri, sedangkan ibadah sosial adalah ibadah yang bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan juga orang lain. Konsumerisme yang sering terjadi pada kalangan masyarakat saat ini adalah sering berlebihan dalam hal beribadah, seperti melakukan ibadah haji dan umroh berulang-ulang kali. Hal inilah yang melatar belakangi penelitian ini. Permasalahan tersebut peneliti kemas dalam tiga fokus ialah bagaimana pandangan gaya hidup konsumtif dalam beribadah persepektif tafsir Al Misbah dan tafsir Al Munir, dan bagaimana perbedaan dan persamaan penafsiran antara tafsir Al-Misbah dan tafsir Al Munir. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengatahui gaya hidup konsumtif dalam beribadah menurut pandangan tafsir Al Misbah dan tafsir Al Munir dan untuk mengetahui perbedaan dan persamaanya dalam penafsiran surat Al isro’ ayat 26. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan menggunakan metode kualitatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan memilih sumber data yang relevan, yaitu tafsir Al Misbah dan tafsir Al Munir sebagai sumber utama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) menurut tafsir Al Misbah mengeluarkan semua harta untuk ibadah social itu tidak dianggap tabdzir. Akan tetapi jika berlebihan dalam sarana ibadah pribadi itu dianggap tabdzir. 2) Sedangkan menurut tafsir Al munir menggunakan sarana ibadah social itu dianggap tabdzir. Jika tidak memperhatikan resiko kemudharratan. 3) Persamaanya adalah sama-sama tidak boleh berlebihan dalam sarana beribadah, sedangkan perbedaanya adalah tafsir Al Misbah mengeluarkan semua harta untuk kebaikan social itu tidak dianggap tabdzir meskipun dalam jumlah besar. Akan tetapi menurut tafsir Al Munir mengeluarkan semua harta meski untuk ibadah social itu dianggap tabdzir.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain