Skripsi
Analisis Tartil Dan Implikasi Lagu Berlebihan Dalam Membaca Al-Qur’an Pada Qs.Al-Muzzammil Ayat 4 Perspektif Tafsir Al-Qurthubi
Membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar adalah kewajiban bagi ummat Islam, memahami segala kandungannya jelas sangat dianjurkan atau diperintahkan oleh Allah SWT karena betapa pentingnya tugas bagi setiap muslim untuk memahami Al-Qur'an agar memperoleh pelajaran berharga dari Al-Qur'an. Membaca Al- Qur'an dengan suara yang indah dan tartil sangat dianjurkan. Akan tetapi, memperindah bacaan Al-Qur'an melahirkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Memperindah bacaan Al-Qur'an dengan lagu yang sudah ada masih diperdebatkan kebolehannya, lebih-lebih bila menggunakan lagu-lagu baru yang belum dikenal sebelumnya, seperti lagu modern, atau lainnya yang ada di Indonesia. Adapun fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis tartil implikasi hukumnya menurut perspektif Al-Qurthubi. Pada penelitaian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research) yang sumber-sumber kajiaanya adalah bahan- bahan pustaka buku dan non buku seperti kitab suci, sumber elektronik. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi, mengidentifikasi wacana-wacana dari kitab-kitab, tafsir, skripsi penelitian terdahulu, internet dan informasi lainnya yang berhubungan dengan judul penulisan untuk mencari hal-hal atau varibel yang merupakan catatan, transkrip, buku dan sebagainya yang berkaitan dengan judul penelitian. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini metode deskriptif yaitu gambaran atas lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena atau hubungan antara fenomena yang diselidiki. Metode yang digunakan dalam menganalisa data yaitu dengan menggunakan metode Tahlili dan Ijmali. Hasil dari penelitian menurut Imam Qurthubi adalah pemahaman tentang analisis tartil dan implikasi lagu yang berlebihan dalam bacaan Al-Qur'an dan hukumnya adalah boleh-boleh saja dan tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama bahwa membaca Al-Qur'an dengan dilagukan disertai dengan bacaan yang bagus bertajwid, jelas hurufhurufnya, benar makhrajnya adalah termasuk suatu yang sangat dituntut. Perbedaan pendapat diantara para ulama seputar melagukan Al-Qur'an hanya terletak pada bentuknya saja bukan pada inti masalah karena semua fuqaha sepakat atas haramnya membaca Al-Qur'an dengan lagu atau langgam tanpa tartil dan tanpa memperhatikan tajwidnya namun jika dilagukan adalah membaguskan suara dengan tartil membaca huruf-huruf sesuai mahrajnya dengan menperhatikan ilmu tajwid maka kalau demikian tidak seorang ulama pun yang mengatakan haram. Sebab suara yang bagus akan menambah keindahan Al-Qur'an dan lebih menyentuh jiwa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain