Skripsi
Hukum Nikah Dengan Wanita Pezina Perspektif QS. An-Nisa’ 3 (Kajian Komparatif Tafsir Ibnu Katsir Dan Tafsir Al Qurtubi)
Manusia adalah makhluk yang diciptakan berpasang-pasangan, dan pasangan yang dihalalkan oleh Allah hanya dalam ikatan pernikahan. Diera ini, banyak pasangan yang berhubungan seperti orang yang sudah menikah meskipun itu masuk dalam kategori hubungan terlarang atau perzinahan. Perzinahan merupakan dosa besar dalam Islam, dan tindakan ini tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum di banyak negara. Dalam perspektif syariat Islam, pernikahan dengan wanita pezina memiliki ketentuan yang sangat tegas. Allah SWT dalam Al-Qur'an, surat An-Nur ayat 3, menyatakan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menikahi wanita pezina, kecuali jika ia bertaubat dengan sungguh-sungguh dan kembali kepada jalan yang benar. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya soal ikatan fisik, tetapi juga harus didasari oleh kesucian dan komitmen untuk menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunan agama. Oleh karena itu, dalam Islam, memilih pasangan hidup bukan hanya sekadar masalah kecocokan, tetapi juga tentang memastikan kesesuaian dalam nilai-nilai agama yang luhur. Hal inilah yang melatar belakangi penulis melakukan penelitian terkait hukum menikahi wanita pezina QS. An-nur 3 (kajian komparatif tafsir Ibnu Katsir dan Al Qurtubi dengan fokus kajian: 1. Bagaimana hukum menikahi wanita pezina menurut tafsir Ibnu Katsir? Dan 2. Bagaimana hukum menikahi wanita pezina menurut tafsir Al Qurtubi? 3. Apa perbedaannya hukum menikahi wanita pezina menurut tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Al-Qurtubi? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library Reseach (penelitian kepustakaan). Penelitian ini memiliki dua sumber data, satu sumber data primer menggunakan kitab tafsir Al-Qur’an seperti tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Al Qurtubi, sedangkan data skundernya menggunakan beberapa kitab fiqh dan literatur yang berkaitan dengan tema. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode muqoron. Hasil dari penelitian ini adalah dalam kitab tafsir Ibnu Katsir bahwasanya Pernikahan antara seorang pria yang mulia dengan seorang wanita pezina hanya sah setelah keduanya bertaubat, ibnu katsir menekankan bahwa taubat adalah syarat utama untuk menghalakan pernikahan tersebut. Jika wanita pezina telah bertaubat, maka pernikahan dengan seorang laki-laki yang baik akan diterima dan sah. dalam tafsir Al Qurtubi bahwasanya seorang wanita pezina bisa menikah setelah bertaubat, namun ia menekankan bahwa pernikahan antara seorang pria pezina yang sudah dihukum dan seorang wanita yang baik harus dipisahkan sesuai dengan ayat QS An Nur: 3. Imam Qurtubi mengutip Riwayat yang menunjukkan bahwa seorang laki-laki yang berzina tidak pantas menikahi seorang wanita yang baik kecuali jika keduanya bertaubat. Berdasarkan kajian kedua tafsir, berikut kesimpulannya Pernikahan dengan pezina
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain