DIGILIB MAHANQ

Digital Library Ma'had Aly Nurul Qadim

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Nikah Dengan Wanita Pezina Perspektif QS. An-Nisa’ 3 (Kajian Komparatif Tafsir Ibnu Katsir Dan Tafsir Al Qurtubi)
Penanda Bagikan

Skripsi

Hukum Nikah Dengan Wanita Pezina Perspektif QS. An-Nisa’ 3 (Kajian Komparatif Tafsir Ibnu Katsir Dan Tafsir Al Qurtubi)

Tika Wulandari - Nama Orang; Ibrahim Syafi'i - Konferensi; Muhammad Ainul Yaqin - Konferensi;

Manusia adalah makhluk yang diciptakan berpasang-pasangan, dan pasangan yang dihalalkan oleh Allah hanya dalam ikatan pernikahan. Diera ini, banyak pasangan yang berhubungan seperti orang yang sudah menikah meskipun itu masuk dalam kategori hubungan terlarang atau perzinahan. Perzinahan merupakan dosa besar dalam Islam, dan tindakan ini tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum di banyak negara. Dalam perspektif syariat Islam, pernikahan dengan wanita pezina memiliki ketentuan yang sangat tegas. Allah SWT dalam Al-Qur'an, surat An-Nur ayat 3, menyatakan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menikahi wanita pezina, kecuali jika ia bertaubat dengan sungguh-sungguh dan kembali kepada jalan yang benar. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya soal ikatan fisik, tetapi juga harus didasari oleh kesucian dan komitmen untuk menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunan agama. Oleh karena itu, dalam Islam, memilih pasangan hidup bukan hanya sekadar masalah kecocokan, tetapi juga tentang memastikan kesesuaian dalam nilai-nilai agama yang luhur. Hal inilah yang melatar belakangi penulis melakukan penelitian terkait hukum menikahi wanita pezina QS. An-nur 3 (kajian komparatif tafsir Ibnu Katsir dan Al Qurtubi dengan fokus kajian: 1. Bagaimana hukum menikahi wanita pezina menurut tafsir Ibnu Katsir? Dan 2. Bagaimana hukum menikahi wanita pezina menurut tafsir Al Qurtubi? 3. Apa perbedaannya hukum menikahi wanita pezina menurut tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Al-Qurtubi? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library Reseach (penelitian kepustakaan). Penelitian ini memiliki dua sumber data, satu sumber data primer menggunakan kitab tafsir Al-Qur’an seperti tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Al Qurtubi, sedangkan data skundernya menggunakan beberapa kitab fiqh dan literatur yang berkaitan dengan tema. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode muqoron. Hasil dari penelitian ini adalah dalam kitab tafsir Ibnu Katsir bahwasanya Pernikahan antara seorang pria yang mulia dengan seorang wanita pezina hanya sah setelah keduanya bertaubat, ibnu katsir menekankan bahwa taubat adalah syarat utama untuk menghalakan pernikahan tersebut. Jika wanita pezina telah bertaubat, maka pernikahan dengan seorang laki-laki yang baik akan diterima dan sah. dalam tafsir Al Qurtubi bahwasanya seorang wanita pezina bisa menikah setelah bertaubat, namun ia menekankan bahwa pernikahan antara seorang pria pezina yang sudah dihukum dan seorang wanita yang baik harus dipisahkan sesuai dengan ayat QS An Nur: 3. Imam Qurtubi mengutip Riwayat yang menunjukkan bahwa seorang laki-laki yang berzina tidak pantas menikahi seorang wanita yang baik kecuali jika keduanya bertaubat. Berdasarkan kajian kedua tafsir, berikut kesimpulannya Pernikahan dengan pezina


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
MAHANQ 2024 Tik H
Penerbit
Probolinggo : Ma'had Aly Nurul Qadim., 2024
Deskripsi Fisik
66 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pernikahan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Penulis, Tika Wulandari; Pembimbing 1 Ibrahim Syafi'i; Pembimbing 2, Muhammad Ainul Yaqin
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Hukum Nikah Dengan Wanita Pezina Perspektif QS. An Nisa’ 3 (Kajian Komparatif Tafsir Ibnu Katsir Dan Tafsir Al Qurtubi)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

DIGILIB MAHANQ
  • Ma'had Aly Nurul Qadim
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Ma’had Aly Nurul Qadim merupakan lembaga pendidikan setara Perguruan Tinggi yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMA no. 71 tahun 2015. Menjadi ciri khas lembaga ini karena pendidikannya berbasis kitab kuning. Dengan program spesifik/takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir, Nurul Qadim bertujuan menciptakan kader-kader ahli tafsir serta faham atau bahkan hafal isi kandungan Al-Qur’an.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — DigiLib MAHANQ

Supported By www.websiteku.id
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?