Skripsi
Malpraktek dalam QS.An-Nisa’ ayat 92-93 studi komparasi tafsir ibnu katsir dan hukum undang-undang pidana di indonesia pasal 359-360
Profesi kedokteran adalah sebuah bidang yang memiliki resiko tinggi, dimana kesalahan dalam pengobatan pasien dappat terjadi. Malpraktek adalah suatu bentuk kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam memberikan layanan kesehatan, yang dapat mengakibatkan kerugian pada pasien, baik dalam bentuk luka ringan, luka berat atau bahkan, kematian. Berbagai faktor dapat memicu terjadinya malpraktek ini. Mungkin ada unsur kelalaian dari dokter, atau juga bisa disebabkan oleh kondisi penyakit pasien yang sudah parah, sehingga kemungkinan untuk sembuh sangat kecil, atau ada kesalahan yang dilakukan olehpasien itu sendiri. setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensi yang telah ditetapkan baik oleh agama dan negara. Hal inilah yang melatar belakangi penulis melakukan penelitian terkait malpraktek dalam QS.An-Nisa’ ayat 92-93 studi komparasi tafsir ibnu katsir dan hukum undang-undang pidana di indonesia pasal 359-360 dengan fokus kajian:1. Bagaimana hukum malpraktek dalam tafsir ibnu katsir dan Al-Qur’an QS.An-Nisa’ ayat 92-93? Dan 2. Bagaimana hukum malpraktek dalam undang-undang pidana di indonesia pasal 359-360? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library Risearch (penelitian kepustakaan).Penelitian ini memiliki dua sumber data, satu sumber data primer menggunakan kitab tafsir dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP),sedangkan data skundernya menggunakan beberapa kitab fiqh dan literatur yang berkaitan dengan tema. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode muqorron, Hasil dari penelitian ini adalah dalam Al-Qur’an dan tafsir ibnu katsir tidak diperbolehkan melakukan pertumpahan darah atas sesama mukmin kecuali tersalah atau tidak segaja akan tetapi tetap terkena diyat, jika mebunuh dengan unsur kesengajaan maka balasannya harus diqishos, sedangkan menurut KUHP ialah apabila enyebabkan kematian maka dihukum selama 5 tahun dan jika hanya menyebabkan luka maka cukup dihukum kurungan selama 1 tahun.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain