Skripsi
KONSEP QADZAF PERSEPEKTIF TAFSIR AL-KABIR DENGAN BUKTI REKAMAN CCTV KAJIAN QS AN-NUR AYAT 4
Rekaman video CCTV akhir akhir ini sering digunakan sebagai bukti untuk menuduh seseorang melakukan tindakan asusila. Dalam potongan vidio berdurasi sekitar 2 menit itu, terlihat dua orang parkirarkan kendaraannya, kemudian keduanya melepas helm dan duduk beristirahat diteras masjid didekat pilar masjid, keduanya yang kemudian berpelukan mesra dan beradegan tak pantas, kejadian itu diketahui oleh pengurus masjid, yang mana keduanya dituduh zina dengan bukti CCTV dan melapaorkannya kepolisi. Yang menjadi dasar hukum terkait qadzaf dalam Islam. Allah menetapkan bahwa untuk membuktikan tuduhan perzinaan, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu menghadirkan empat orang saksi.Apabila seorang penuduh tidak mampu menghadirkan bukti, ia akan dijatuhi hukuman pidana qadzaf, yaitu 80 kali cambukan. Berangkat dari permasalahan diatas, sehigga timbullah pertanyaan. Bagaimana hukumnya qadzaf dengan bukti rekaman CCTV persepektif tafsir al-kabir (Kajian QS An-Nur Ayat 4 .dan Apakah dihad bagi orang yang menuduh zina dengan bukti rekman CCTV ? Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis perpustakaan (library research). Sumber data primer dan sekunder yang dipilih dalam penelitian ini adalah menggunakan Tafsir Al-Kabir, dan karya ilmiyah lainnya yang berkaitan dengan materi yang dikaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokument, sedangkan metode dalam menganalisis data yang digunakan adalah analisis konten atau teknik analisis isi (tahlili), Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa dalam tafsir Tafsir Al-Kabir QS. An-Nur menegaskan bahwa tuduhan zina memerlukan pembuktian melalui empat saksi yang adil dan menyaksikan langsung perbuatan tersebut secara nyata. Bukti modern seperti rekaman CCTV tidak dapat menggantikan syarat ini karena tidak memenuhi kriteria kesaksian langsung sebagaimana disyaratkan syariat. Namun, dalam konteks hukum modern dan maqashid al-shariah, bukti digital seperti CCTV dapat digunakan sebagai qarinah (indikasi pendukung). Kemudian menuduh seseorang berzina tanpa memenuhi syarat empat saksi adalah pelanggaran berat yang dikenai hukuman qadzaf, yaitu cambukan 80 kali, penolakan kesaksian, dan distatuskan orang yang fasik. Rekaman CCTV, meskipun dapat menjadi bukti tambahan (qarinah), tidak memenuhi syarat syariat sebagai pengganti saksi langsung sehingga berkonsekuensi dicambuk 80 kali.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain