Penelitian ini membahas hukum pernikahan kembar siam dalam Islam, khususnya dalam konteks QS. An-Nisa' ayat 23 yang mengatur larangan pernikahan dengan kerabat tertentu. Tafsir Ibnu Katsir dijadikan rujukan utama untuk memahami ayat tersebut secara lebih mendalam. Ayat ini menyebutkan beberapa kategori wanita yang haram dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan lainnya…