Skripsi
Konsep Makna Fi Sabilillah dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan Implikasinya Terhadap Hukum Pendistribusian Zakat untuk Program Beasiswa Pendidikan Perspektif Tafsir Al-Maraghi dan UU BAZNAS
Beberapa ulama’ kontroversial terkait masalah penafsiran makna fi sabilillah dalam QS. At-Taubah ayat 60, diantaranya ialah ulama’ mudhoyyiqin dan muwassi’in dalam menafsirkan makna tersebut. Pendistribusian zakat dalam bentuk beasiswa yang sudah diterapkan di Indonesia merupakan salah satu terobosan baru diera saat ini, karena hal ini termasuk nawazil al-‘ashry. Pada periode Nabi SAW, tidak ada beasiswa yang didanai oleh zakat. Demikian juga, dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang mana Allah SWT tidak menyebutkan secara spesifik tentang pendistribusian beasiswa sebagai bagian dari distribusi zakat. Tidak adanya penyebutan beasiswa bukan berarti zakat tidak boleh didistribusikan untuk beasiswa. Tidak adanya penyebutan beasiswa, hal ini memberikan sebuah ad-dalalah bahwa penggunaan zakat untuk beasiswa adalah isu kontemporer. Hal inilah yang memerankan perhatian peneliti untuk melakukan sebuah pengkajian, dan pemahaman lebih mendalam lagi mengenai makna fi sabilillah dalam masalah mustahiq zakat serta pendistribusian zakat untuk beasiswa menurut Al-Maraghi. Permasalahan tersebut kemudian peneliti kemas kedalam dua pertanyaan, yaitu bagaimana penafsiran makna fi sabilillah dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan bagaimana hukum mendistribusikan zakat untuk beasiswa menurut Al-Maraghi ? Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis perpustakaan (library research). Sumber data primer dan sekunder yang dipilih dalam penelitian ini adalah menggunakan Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, dan karya ilmiyah lainnya yang berkaitan dengan materi yang dikaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokument, sedangkan metode dalam menganalisis data yang digunakan adalah analisis konten atau teknik analisis isi (tahlili). Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa penafsiran makna fi sabilillah dalam QS. At-Taubah ayat 60 menurut Al-Maraghi adalah seolah-olah identic dengan wujuhul al-khair, semua macam taqarrub ilallah, dan semua kemaslahatan kaum Muslimin secara umum, seperti thalabul ‘ilm (pelajar), memberi kafan mayyit, membangun jembatan, benteng, masjid, rumah sakit, madrasah, panti asuhan, dakwah, jamaah haji, dan ghairu dzalik. Sehingga menurut Syaikh Al-Maraghi dan para ulama’ lainnya sepakat memperbolehkan menyalurkan zakat untuk pelajar (beasiswa) dengan atas nama sabilillah, dikarenakan sabilillah adalah maknanya umum dan mencakup semua jalan kebaikan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain